KPU Mengikuti Aturan Mahkamah Konstitusi Mengenai Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.

by -2921 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa mereka akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX1 Tahun 2023. Putusan MK tersebut berkaitan dengan pengujian materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu akan taat dan patuh terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi. Idham mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di kantor KPU pada tanggal 16 Oktober 2023.

Idham mengatakan bahwa KPU mengacu pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Lebih lanjut, aturan ini dijelaskan dalam Penjelasan pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final, yaitu putusan tersebut langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak dapat diajukan upaya hukum.

Idham menjelaskan bahwa karena sifat final putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini juga berlaku dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota, maka sejumlah pasal dalam PKPU tersebut akan diubah setelah KPU melakukan kajian.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih oleh masyarakat.

PKPU Nomor 19 tahun 2023 baru saja diundangkan pada 13 Oktober lalu.