Pemerintah Kabupaten Kuningan sedang menyiapkan anggaran hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Anggaran sebesar Rp43,5 Miliar telah disiapkan untuk penyelenggara, yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan. Kedua penyelenggara tersebut telah menandatangani Berita Acara tentang Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan.
Dari anggaran hibah tersebut, sebesar Rp33,5 miliar akan diberikan kepada KPU, sedangkan Rp10 miliar akan diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan. Penandatanganan kesepakatan besaran anggaran hibah Pilkada dilakukan oleh Ketua KPU Asep Z Fauzi dan Ketua Bawaslu Kuningan Firman, serta disaksikan oleh Sekda H Dian Rachmat Yanuar yang juga Ketua TAPD Kabupaten Kuningan, sekretaris komisioner KPU dan Bawaslu, Bagian Tapem Setda, Badan Kesabangpol, dan pihak lainnya.
Dalam amanatnya, Sekda Dian Rachmat Yanuar menjelaskan bahwa pengaturan dana hibah Pilkada Serentak ini didasarkan pada Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Meskipun anggaran tersebut belum ideal, Dian berharap dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung prioritas kegiatan yang harus dilaksanakan.
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi, mengucapkan terima kasih atas penandatanganan kesepakatan hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 antara Pemkab Kuningan dengan KPU dan Bawaslu. Ia juga berterima kasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Kuningan yang telah mengawal proses ini sejak tahun 2020. Selanjutnya, mereka tinggal menunggu penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk menggunakan anggaran yang telah dialokasikan.
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman. Ia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan atas terselenggaranya penandatanganan tersebut. Proses panjang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan mulai dari pembahasan anggaran antara Bawaslu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga tercapainya kesepakatan dengan TAPD. Anggaran hibah sebesar Rp10 miliar ini akan digunakan sesuai dengan mekanisme dan pedoman yang berlaku untuk Pilkada mendatang.