Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan akan mengadakan sidang paripurna pada Kamis lusa (26/10/2023) untuk mengumumkan pemberhentian H Acep Purnama dari jabatan Bupati Kuningan dan HM Ridho Suganda dari jabatan Wakil Bupati. Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menjelaskan bahwa sidang paripurna tersebut akan membahas pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2018-2023 sesuai dengan UU 23/2014. Menurut ketentuan tersebut, DPRD harus mengadakan rapat paripurna satu bulan sebelum Bupati dan Wakil Bupati berhenti. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada tanggal 4 Desember 2023. Oleh karena itu, sidang paripurna DPRD tentang pengumuman pemberhentian dijadwalkan dilakukan paling lambat pada tanggal 4 November 2023. Namun, karena tanggal tersebut merupakan hari libur, maka sidang paripurna akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2023. Hasil dari sidang paripurna ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Untuk Pj Bupati Kuningan, usulan akan diajukan ke Kemendagri setelah tanggal 6 November 2023. Usulan Pj Bupati akan dilakukan oleh DPRD melalui Ketua, Gubernur, dan Kemendagri. Namun, jumlah usulan tersebut bisa kurang dari 9 orang sesuai dengan Permendagri nomor 4/2023.