Perbandingan Ide Pajak Anies, Ganjar, dan Prabowo: Siapa yang Lebih Unggul?

by -141 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Ketiga Calon Presiden Republik Indonesia yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mempublikasikan visi misi serta rencana programnya. Ada barang baru namun juga tercantum beberapa penyempurnaan ide lama.

Salah satunya soal pajak. Patut dipahami, pajak bukan barang populis dibicarakan oleh calon presiden. Hanya saja, calon kali ini cukup banyak membicarakan rencana pajak yang akan diambil apabila terpilih.

Sebelumnya, kalau melihat realisasi APBN Kita, penerimaan pajak untuk periode Januari – Agustus masih tumbuh positif terutama didukung oleh kinerja kegiatan ekonomi yang baik. Realisasinya mencapai Rp1.246,97 triliun (72,58% dari target) atau tumbuh 6,4%.

Penopangnya adalah PPh non migas yang sebesar Rp708,23 triliun (81,07%) atau tumbuh 7,06%. Kemudian PPN berhasil dikumpulkan Rp477,58 triliun (64,28%) atau tumbuh 8,14%. Sementara PBB & Pajak Lainnya terkontraksi akibat pergeseran pembayaran PBB migas, sedangkan PPh Migas mengalami kontraksi sebagai dampak moderasi harga minyak bumi .

Patut disadari, kinerja penerimaan melambat dibandingkan tahun sebelumnya terutama disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ke depannya, penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, terutama harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, aktivitas impor, dan variabel lainnya

Meski demikian, penerimaan pajak diperkirakan akan mencapai realisasi yang lebih besar dari target APBN 2023 yang sebesar Rp1.718 triliun. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi yang stabil dan spillover effect dari kenaikan harga komoditas tahun 2022. Profit tahun 2022 dilaporkan pada SPT Tahunan yang disampaikan dan dibayarkan PPh terutangnya pada April 2023.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun. Target ini tumbuh 9,4% dibandingkan perkiraan realisasi 2023 yang mencapai Rp1.818,2 triliun.

Simak Arah Kebijakan Pajak dari Tiga Capres Berikut:

Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar

Pasangan yang mengusung tema ‘Indonesia Adil Makmur untuk Semua’ ini menampilkan beberapa rencana yang berkaitan dengan pajak. Antara lain meningkatkan penerimaan negara melalui perluasan basis dan perbaikan kepatuhan pajak untuk meningkatkan rasio pajak dari 10,4% (2022), menjadi 13,0%-16,0% (2029).

Kemudian memastikan seluruh insentif pajak, termasuk tax holiday dan tax allowance, dilaksanakan secara terencana dan terkendali untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang optimal dengan risiko fiskal yang minimal.

Anies dan Imin juga menyinggung soal rencana yang sudah disampaikan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu mengimplementasikan nilai ekonomi karbon melalui penerapan pajak karbon, penerapan sistem perdagangan karbon yang inklusif dengan standar dan kriteria yang jelas, serta instrumen lainnya memastikan penurunan bersih emisi gas rumah kaca.

Pada sektor agraria, ada janji untuk menyusun kebijakan dan regulasi perpajakan yang berkeadilan dan tidak membebani masyarakat dalam rangka penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka

Calon Presiden Prabowo Subianto dan wakil Gibran Rakabuming Raka menjanjikan perubahan besar bagi pajak di Indonesia. Pasangan tersebut ingin menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan dan menurunkan tarif PPh 21 jika terpilih.

Demikianlah dokumen Visi Misi Indonesia Maju yang disusun Prabowo-Gibran, dikutip CNBC Indonesia, Senin (30/10/2023)

“Menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan tarif PPh 21 untuk mendorong aktivitas ekonomi dalam rangka menaikkan rasio pajak (tax ratio),” tulis dokumen tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP, penghasilan Tidak Kena Pajak untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan masih sebesar Rp54.000.000 per tahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan.

Sementara itu untuk Pajak Penghasilan (PPh) 21 kini berlaku antara 5% sampai dengan 35%, tergantung besaran pendapatan. Adapun rasio pajak per akhir 2022 adalah 10,39%.

Hal lain yang juga direnc