Kemenkeu Bersiap untuk Menerapkan CTAS untuk Memudahkan Wajib Pajak

by -130 Views

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan reformasi dalam sektor perpajakan. Pada tahun 2024, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak akan mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau yang lebih dikenal dengan Core Tax Administration System (CTAS). Sistem ini akan membuat sistem perpajakan di Indonesia setara dengan negara maju.

Pajak memiliki kontribusi terbesar dalam penerimaan negara dan sangat penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Target penerimaan pajak pada tahun 2024 mencapai Rp2.309,9 triliun, naik dari target tahun 2023 sebesar Rp2.021,2 triliun. Untuk mencapai target tersebut, Kemenkeu akan terus melakukan reformasi perpajakan.

Reformasi perpajakan dimulai sejak tahun 2016 dengan mengoptimalkan penerimaan pajak melalui lima pilar, yaitu penguatan organisasi, peningkatan kualitas SDM, perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, serta penyempurnaan regulasi. Beberapa regulasi perpajakan telah diperbaiki, seperti integrasi NIK NPWP, perluasan bracket tarif Pajak Penghasilan orang pribadi, dan pemberian penghasilan tidak kena pajak untuk UMKM. Selain itu, DJP juga melakukan perubahan pada perlakuan pajak atas natura, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan pengenalan pajak karbon.

Dalam hal pengawasan, DJP melakukan reorganisasi dengan membentuk Kantor Pelayanan Pajak Madya baru dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama berbasis pengawasan strategis dan kewilayahan.

DJP juga menerapkan teknologi informasi untuk memudahkan wajib pajak. Mereka menggunakan metode 3C (Click, Call, Counter) dalam berinteraksi dengan wajib pajak. Selain itu, DJP juga meluncurkan beberapa layanan perpajakan, seperti aplikasi Renjani, chat-bot dan WA-bot khusus UMKM, serta pengembangan Web Edukasi Perpajakan.

Pada pertengahan tahun 2024, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CTAS) akan diimplementasikan. Sistem ini akan mengubah sistem informasi DJP menjadi sistem informasi terintegrasi yang mencakup seluruh proses bisnis perpajakan berdasarkan basis data yang luas dan akurat. Implementasi CTAS membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga internasional seperti OECD, ATO, dan GIZ.

Dalam mewujudkan sistem perpajakan yang efektif dan efisien, DJP juga bekerja sama dengan asosiasi pengusaha dan konsultan pajak. Asosiasi pengusaha seperti KADIN, HIPMI, dan APINDO dapat berperan dalam penyusunan kebijakan perpajakan, sedangkan asosiasi konsultan pajak seperti IKPI, P3KPI, AKP2I, Perkoppi, dan Pertapsi membantu DJP dalam menjelaskan kondisi masyarakat.

Melalui reformasi perpajakan dan implementasi CTAS, Indonesia akan memiliki sistem administrasi perpajakan yang setara dengan negara maju. DJP terus berupaya meningkatkan layanan dan memudahkan akses informasi perpajakan bagi wajib pajak.