Izin Negara Diperlukan untuk Penggunaan Air Tanah: Perhatikan Regulasi yang Berlaku

by -286 Views

Masyarakat diwajibkan untuk mengurus izin jika ingin menggunakan air tanah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, yang menyebutkan bahwa instansi, rumah pribadi, pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, dan masyarakat yang menggunakan air tanah sebanyak 100 meter kubik perbulan perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur atau galian. Aturan ini memiliki urgensi yang penting.

Kepala Balai Konservasi Air Tanah di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Taat Setiawan, mengatakan bahwa kerusakan lingkungan merupakan ancaman yang nyata akibat penggunaan air tanah yang berlebihan. Masalah kekeringan yang masih berlangsung juga menjadi alasan penting mengapa pengendalian terhadap penggunaan air tanah perlu dilakukan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai regulasi izin penggunaan air tanah ini, dapat menyaksikan dialog antara Safrina Nasution dengan Kepala Balai Konservasi Air Tanah ESDM Taat Setiawan dalam Program Nation Hub di CNBC Indonesia pada Kamis, 2 November 2023.