Jokowi Mengizinkan TNI-Polri Menempati Posisi Sipil, Sebelumnya SBY Telah Melakukannya Terlebih Dahulu

by -194 Views

Presiden Joko Widodo telah secara resmi memberikan kesempatan kepada prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menggantikan UU No. 5/2014.

Undang-Undang tersebut mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, terutama di instansi pusat. Rincian lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Namun demikian, Undang-Undang tersebut juga memberikan kewenangan kepada pegawai ASN untuk menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Hal ini berarti baik prajurit TNI dan anggota Polri, maupun pegawai ASN, dapat bertukar posisi.

Terkait dengan UU ASN yang sebelumnya, yaitu UU 5/2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, aturan tersebut bukanlah hal baru karena dalam UU tersebut juga sudah diatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

Selain itu, UU ASN yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi juga memberikan ruang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat dalam jabatan tertentu di lingkungan TNI dan Polri.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dan Ketua Panitia Kerja atau Panja RUU ASN, Syamsurizal, menjelaskan bahwa UU ASN terbaru ini mengatur prinsip resiprokal atau kesetaraan, di mana ASN dapat diisi oleh tenaga TNI dan Polri, dan sebaliknya. Hal ini menjadi hal baru karena jika PNS atau PPPK memiliki prestasi yang baik dan dibutuhkan di TNI dan Polri, mereka dapat direkrut sebagai pejabat tinggi di instansi tersebut.