SiwinduMedia.com – Setelah Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan diumumkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan membuka pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa dalam proses Pemilu 2024.
Dadan Yuardan Firdaus, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, mengungkapkan beberapa hal terkait permohonan penyelesaian sengketa bagi Bacaleg yang merasa haknya dilanggar setelah DCT ditetapkan oleh KPU.
Dalam wawancara dengan SiwinduMedia.com, pada hari Selasa (7/11/2023), Dadan menjelaskan 5 poin penting terkait penerimaan permohonan sengketa dalam penetapan DCT Anggota DPRD Kuningan. Pertama, Bawaslu Kabupaten Kuningan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Kedua, permohonan penyelesaian sengketa dapat diajukan dalam waktu 3 hari kerja setelah DCT ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan, yaitu pada tanggal 6-8 November 2023 dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Selanjutnya, permohonan penyelesaian sengketa dapat diajukan melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dan juga dapat disampaikan langsung ke Bawaslu Kabupaten Kuningan dengan mengisi dan membawa berkas permohonan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
Keempat, permohonan penyelesaian sengketa harus diajukan oleh Partai Politik, dan kelima, Partai Politik yang ingin berkonsultasi dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa dapat datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kuningan.
“Permohonan penyelesaian sengketa dalam proses Pemilu harus diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kerja sejak penetapan DCT,” ungkap Dadan.
Dadan juga menjelaskan bahwa hal ini dilakukan agar laporan atau pengajuan keberatan dari Ketua Partai Politik tidak ditolak oleh Bawaslu karena sudah melewati batas waktu pengajuan laporan.