Pemerintah Mengungkapkan Ngebor Air Tanah Hanya Diperbolehkan dengan Izin

by -135 Views

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa masyarakat yang mengebor air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan harus memiliki izin. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Plt. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menjelaskan bahwa penggunaan air tanah lebih dari 100 m3 per bulan per kepala keluarga atau per kelompok masyarakat, harus memiliki persetujuan pemerintah. Lebih lanjut, Wafid mencontohkan bahwa penggunaan air tanah sebesar 100 m3 per bulan setara dengan 200 pengisian air tandon berkapasitas 500 liter.

Selain itu, pertanian rakyat di luar sistem irigasi dan wisata air untuk umum juga memerlukan izin penggunaan air tanah. Pemantauan air tanah dilakukan untuk memastikan adanya proses pemulihan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah.

Wafid juga menuturkan bahwa pengukuran selama periode tahun 2015-2022 di wilayah Cekungan Air Tanah Jakarta menunjukkan laju penurunan tanah antara 0,04 hingga 6,30 cm per tahun. Hal ini menunjukkan adanya pelandaian penurunan tanah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Artikel Selanjutnya
RI Kebanjiran Pabrik Nikel, Hati-Hati Umur Cadangannya Pendek

(wia)