Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Sidang tersebut berlangsung selama kurang lebih 4,5 jam, dimulai dari pukul 14.00 hingga 18.30 WIB tanpa mencapai kesepakatan. Terdapat tiga rekomendasi yang berbeda terkait usulan kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024.
Dari pihak pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyatakan bahwa pihaknya merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan. Mereka merekomendasikan peningkatan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp5.043.000.
Sementara itu, dari serikat pekerja atau buruh, usulan keluar dari PP 51/2023, dengan mengacu pada permintaan kenaikan 15%. Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh Dedi Hartono merekomendasikan penetapan sekitar 8,15%. Sehingga dengan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan ditambah alpha 8,15%, maka angka kenaikan upah mencapai 15%.
Dari unsur pemerintah dan pakar ahli, kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 tetap mengacu kepada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30%. Pakar dari Fakultas Ekonomi UI, Jaenal Abidin Simanjuntak, menyampaikan bahwa kenaikan tersebut merupakan kontribusi pekerja yang sudah layak. Usulan pakar ini juga disebabkan oleh median upah DKI yang lebih tinggi dibandingkan UMP berlaku, sehingga pertimbangan itu lebih tinggi dari usulan pelaku usaha. Selain itu, pertimbangan juga mencakup jarak antara upah DKI dengan Karawang dan Bekasi, serta terkait dengan upah Indonesia yang masih relatif rendah dibandingkan Asia Tenggara.