Tidak Ada Provinsi yang Menetapkan UMP 2024, Batas Waktu Besok!

by -1014 Views

Menurut arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat diumumkan pada hari Selasa, 21 November 2023 besok. Sedangkan untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 ditetapkan paling lambat 30 November 2023.

Direktur Jenderal PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, sampai dengan hari ini, Senin (20/11/2023, pukul 11.30 WIB) belum ada Provinsi yang melapor ke Kemnaker mengenai nilai kenaikan UMP 2024.

“Saya belum dapat laporan dari Dewan Pengupahan Daerah. Belum ada Provinsi yang melapor,” kata Indah saat dikonfirmasi CNBC Indonesia.

Indah menegaskan, formula perhitungan yang digunakan oleh Dewan Pengupahan setiap provinsi harus tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang pengupahan.

“Dewan Pengupahan Provinsi kan harus bekerja sesuai PP 51/2023,” ujarnya.

Dengan demikian, apabila ada usulan formula kenaikan upah di luar PP No 51/2023, seperti yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh, maka usulan tersebut tidak bisa diakomodir.

“Selama tidak sesuai dengan formula PP 51/2023 maka tidak bisa diakomodir. Soal semua harus patuh pada PP 51/2023 ya,” tegas Indah.
[wur]