Bagaimana Tanggapan Pedagang Terhadap Kesiapan Pemerintah Merilis RPP Kesehatan?

by -138 Views

Pemerintah tengah merancang peraturan turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Kesehatan). Aturan ini juga mengatur peredaran produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk penjualan ke anak-anak dan perempuan hamil.

Beberapa kelompok masyarakat, seperti buruh, pengusaha, perusahaan iklan, dan pedagang, menolak aturan ini karena dianggap memberatkan. Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Reynaldi Sarijowan, mengatakan bahwa RPP Kesehatan ini dapat mengancam pedagang eceran karena penjualan rokok secara eceran menjadi salah satu sumber pendapatan utama, dan diperkirakan sekitar 30% pendapatan pedagang eceran akan tergerus.

Bagaimana tanggapan pedagang terkait RPP Kesehatan terkait penjualan rokok? Simak wawancara Bramudya Prabowo dengan Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Reynaldi Sarijowan, dan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra dalam Program Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 21/11/2023).