Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting (PWC) Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini buntut dari kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) yang menyeret dirinya.
Informasi gugatan tersebut telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Djuyamto. Djuyamto menyatakan bahwa sidang pertama akan dilakukan pada 12 Desember.
Gugatan ini diajukan oleh Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Hari Karyuliarto, dan Djohardi Angga Kusumah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tergugat PWC. Dalam petitum yang dikirimkan PN Jaksel, PWC atau tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas laporan terkait investigasi pengelolaan bisnis LNG.
Karen dan para pihak lainnya menggugat PWC atas kerugian yang telah dialami secara materiil sebesar Rp 12 miliar. Mereka juga menggugat ganti rugi sebesar US$ 78 juta atau setara Rp 1,2 triliun.
Mereka juga meminta PWC menyampaikan permintaan maaf yang kemudian disiarkan di media koran dan online selama tiga hari berturut-turut. Selain itu, mereka juga meminta PWC membayar yang paksa jika tidak tunduk atas putusan yang sah.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) yang disebut merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.