Inilah Indikasi NIK dan NPWP yang Tidak Sah

by -313 Views

DJP Kementerian Keuangan mengimbau warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melakukan validasi kartu tanda wajib pajak tersebut dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Batas akhir validasi ini ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa rencana implementasi NIK sebagai NPWP yang semula akan dilaksanakan awal tahun 2024, kini mundur menjadi pertengahan tahun 2024. Penyebab dari penundaan ini termasuk di antaranya adalah keinginan dari pemangku kepentingan untuk penyesuaian sistem.

Akan ada konsekuensi bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak mengintegrasikan NIK dengan NPWP, yaitu kesulitan mengakses layanan pajak secara digital. Oleh karena itu, bisa dicek secara online apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP. Selain itu, juga diberikan langkah-langkah yang dapat dilakukan bagi yang ingin mengintegrasikan NIK dengan NPWP agar NIK dapat tervalidasi.