Masih Ada 117 Pengusaha Tambang yang Belum Membayar Pajak kepada Negara

by -205 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa ada sebanyak 117 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di dalam negeri yang belum menyetorkan kewajiban dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti.

“Pada hari sebelumnya, kami mengumpulkan para pelaku usaha yang belum melunasi kewajibannya kepada negara, jumlahnya ada sekitar 117 perusahaan jika tidak salah,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, (Purn) Bambang Suswantono, pada hari Senin (11/12/2023).

Menurut Bambang, dari 117 perusahaan tersebut, setidaknya 65 perusahaan sudah memenuhi panggilan Ditjen Minerba Kementerian ESDM dua minggu yang lalu.

“Itu kan dibebankan (pada) Minerba untuk menagih oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), yang datang waktu saya panggil itu 65 orang yang hadir dua minggu yang lalu,” ungkapnya. Oleh karena itu, masih ada 52 perusahaan yang belum memenuhi panggilan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Atas kelalaian perusahaan-perusahaan tersebut, Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan konsekuensi berupa tidak diberikannya izin pertambangan atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2024-2026.

“Kita tetap berpegang pada aturan, ya sekarang kan saya sedang menyiapkan RKAB 2024 sampai 2026, kalau tidak selesaikan (kewajiban setoran ke negara), RKAB tidak keluar ya, begitu saja,” tegasnya.

Sementara itu, kerugian negara akibat ketiadaan laporan penyerahan penerimaan negara oleh 117 perusahaan tersebut mencapai triliunan Rupiah.