Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan batas maksimum ukuran kemasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar pemeriksaan dapat dilakukan lebih cepat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023, maksimum ukuran kemasan barang kiriman PMI adalah panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pemeriksaan dengan X-Ray.
Apabila ukuran paket melebihi batas tersebut, pihak PJT akan diminta untuk membongkar paket guna tujuan pemeriksaan barang kiriman, yang akan memperlambat proses pemeriksaan.
Peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam pengiriman barang dari luar negeri milik PMI, termasuk dalam pembebasan bea masuk untuk barang kiriman dengan nilai pabean maksimal FOB US$500.
Dengan adanya aturan ini, pembebasan bea masuk juga dapat diberikan untuk barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet, serta barang pindahan.
Aturan baru ini juga memberikan kebijakan khusus untuk barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan, di mana pembebasan bea masuk akan diberikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.