1. Langkah Pertama: RI Akan Membuat Bioetanol Wajib Nasional 2. Rencana RI untuk Mengubah Bioetanol menjadi Mandatori Nasional 3. Upaya Pemerintah Indonesia Menggalakkan Penggunaan Bioetanol secara Nasional

by -136 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap agar kebijakan mandatori biodiesel dapat diterapkan juga pada program campuran bioetanol pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan kemandirian energi nasional.

Direktur Bioenergi EBTKE Kementerian ESDM Edi Wibowo mengatakan, guna mendukung keberlanjutan mandatori bioetanol, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

“Kita harapkan yang menyalurkan gasoline dia wajib mencampur bioetanol tadi dalam minyak bahan bakar bensinnya dengan campuran tadi bertahap lima persen dulu, kemudian nanti 10% meningkat secara nasional,” kata dia dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Rabu (20/12/2023).

Menurut Edi, dengan RI berhasil mengembangkan bioetanol sebagai campuran pada BBM jenis bensin, maka hal tersebut akan berdampak pada menurunya impor produk BBM. Pasalnya konsumsi BBM jenis bensin pada tahun 2022 saja telah mencapai 35,8 juta kilo liter (KL).

“Jadi lebih dari 60% atau sekitar hampir 22 juta kl itu masih impor. Kalau nanti kita gunakan bioetanol tadi semaksimal mungkin paling tidak bisa mengurangi yang 22 juta kl tadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan pemberian insentif untuk mendukung pengembangan bioetanol di dalam negeri kepada Presiden Joko Widodo. Ini dilakukan agar pengembangan bioetanol sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa lebih kompetitif.

Anggota DEN Satya Widya Yudha memandang terdapat beberapa pekerjaan rumah di Indonesia yang perlu segera dituntaskan untuk mendukung pengembagan bioetanol.

Salah satunya seperti pungutan bea cukai untuk etanol fuel grade yang akan digunakan untuk campuran BBM. Kondisi ini tentunya cukup memberatkan bagi rencana pengembangan bahan bakar hijau.

“Insya Allah kita akan laporkan bapak Presiden di dalam sidang anggota dan sidang paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) untuk masalah ini,” kata Satya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (28/11/2023).

Apalagi, Indonesia juga mempunyai target produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu hingga 1,2 juta kilo (KL) per tahun pada tahun 2030.

Angka tersebut tertuang di dalam peta jalan yang menjadi amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

“Itu kita tahun 2030 menargetkan bioetanol sebesar 1,2 juta kl luar biasa kan cukup besar sekali,” kata dia.