Tenaga honorer mendapatkan kado spesial pada 2023 dari pemerintah, melalui penerbitan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka seharusnya diberhentikan serentak pada November 2023 karena adanya ketetapan penghapusan tenaga honorer melalui UU No. 5/2014 dan surat edaran B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022. Namun, melalui UU 20/2023, penghapusan tenaga honorer ditunda hingga Desember 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan setidaknya ada 3 langkah yang disiapkan untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer.
Langkah pertama dilakukan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional. Keputusan itu mengatur tentang kuota 80% formasi seleksi Calon ASN khusus untuk jatah tenaga honorer.
Langkah kedua adalah dengan alih status menjadi PPPK paruh waktu. Sebelum diangkat, data tenaga honorer akan divalidasi dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila lolos, maka tenaga honorer itu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Data PPPK paruh waktu itu akan dimasukkan ke dalam sistem untuk mengevaluasi kinerjanya. Adapun langkah ketiga masih berhubungan dengan hasil penilaian kinerja PPPK paruh waktu tersebut. Apabila dibutuhkan, maka PPPK paruh waktu yang kinerjanya bagus ini akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Atas dasar rencana tersebut, rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) kembali dibuka oleh pemerintah sambil merampungkan berbagai langkah penanganan sampai Desember 2024.
Total formasi CASN di pemerintah pusat itu terdiri dari kebutuhan sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Di pemerintah daerah hanya dialokasikan khusus untuk PPPK dengan rincian 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Dengan terbatasnya jumlah formasi yang dibuka itu, minat masyarakat Indonesia untuk menjadi CASN pun masih tetap tinggi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat hingga penutupan pendaftaran pada 11 Oktober 2023, jumlah pelamar CASN 2023 mencapai 2.409.882 orang, atau setara 420% dari total kuota yang disediakan.
Jika data 3 juta tenaga honorer itu termasuk ke dalam bagian yang lolos validasi dokumen, maka akan dimasukkan namanya ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya. Bagi tenaga honorer yang namanya masuk ke urutan puncak peringkat, maka akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN pada tahun depan. Pengangkatan akan langsung menjadi PPPK.
Pelaksanaan seleksi CASN yang lebih fleksibel dimungkinkan karena DPR telah mengesahkan Undang-Undang ASN yang baru. Dalam UU itu diatur bahwa pembukaan seleksi ASN yang bisa lebih sering dari yang diatur oleh aturan lama.