Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti secara sah. Seluruh dakwaan dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar dan membebaskan Fatia dari seluruh dakwaan. Kasus ini dimulai ketika Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas konten dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” di kanal Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 8 Juni 2023 lalu, Luhut pun mengaku tidak terima dianggap penjahat dan ‘lord’ oleh terdakwa Haris Azhar dalam unggahan akun Youtube tersebut. Kendati demikian, menurutnya, ia telah meminta agar Haris Azhar meminta maaf dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik, tetapi hal itu tak digubris oleh Haris.
Haris jadi terdakwa pencemaran nama baik terhadap Luhut bersama aktivis Fatia Maulidiyanti. Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut. Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.