✅ Bawaslu Mengingatkan Caleg untuk Patuhi Aturan Kampanye

by -603 Views

Masa kampanye Pemilu 2024, sudah memasuki minggu-minggu terakhir. Peserta Pemilu menggunakan berbagai strategi untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat, baik melalui kampanye langsung maupun lewat Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, penggunaan APK ini diatur oleh regulasi yang tercantum dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 71 menetapkan bahwa tempat umum yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye meliputi tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan. Namun, masih banyak peserta Pemilu yang melanggar aturan tersebut dengan memasang APK di tempat-tempat terlarang.

Salah satu contohnya adalah adanya baligo caleg yang dipasang di jalan protokol dan akhirnya ditertibkan oleh Bawaslu. Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus, menyatakan bahwa penertiban APK harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Peserta Pemilu seharusnya mematuhi aturan kampanye berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dadan juga menyebut bahwa Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan dengan memberikan himbauan kepada peserta Pemilu terkait aturan kampanye. Namun, masih terjadi pelanggaran, seperti pemasangan APK di tempat terlarang dan melibatkan pihak-pihak yang seharusnya tidak terlibat dalam kampanye.

Bawaslu Kabupaten Kuningan telah membuat laporan terkait pemasangan APK di zona terlarang dan sedang memproses penanganan pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku. Dadan juga menyarankan agar Pemerintah Daerah mensosialisasikan aturan pemasangan APK kepada vendor-vendor yang memiliki spaceboard agar tidak menerima pemasangan APK di tempat terlarang.

Selain itu, Bawaslu sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Proses penurunan APK yang melanggar sedang dilakukan di sepanjang ruas jalan yang dilarang. Semua langkah tersebut diambil untuk memastikan kampanye Pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.