Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumpulkan sekitar 50 pakar hukum dan hukum internasional di kantornya, Jakarta, pada hari Selasa (16/1/2024) lalu. Pertemuan itu menjadi ajang untuk mengumpulkan pandangan dan masukan para ahli yang diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan kepada dunia pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel. Pandangan ini akan menjadi bagian dari pendapat yang akan disampaikan Indonesia untuk mendukung advisory opinion (AO) Mahkamah Internasional terkait pendudukan Israel atas Palestina pada 19 Februari 2024 mendatang.
“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah Internasional. Hukum internasional harus ditegakkan. Hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati,” kata Retno dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (20/1/2024).
“Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka,” lanjut Retno.
Sebagai informasi, Majelis Umum PBB telah meminta nasehat hukum (advisory opinion) dari Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konsekuensi hukum atas tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur. Permintaan ini telah disampaikan oleh Majelis Umum ke ICJ pada 17 Januari 2023.
Merespon permintaan tersebut, Indonesia sudah memutuskan untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ. Masukan Indonesia terdiri dari dua hal. Pertama, masukan tertulis atau written statement, yang sudah disampaikan ke ICJ pada bulan Juli 2023. Kedua, pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan oleh Menlu RI tanggal 19 Februari 2024 di ICJ.
“Berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem, tidak sah menurut hukum internasional. Tindakan tidak sah Israel harus dihentikan dan perlu akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi. Negara-negara harus menghentikan dukungan kepada Israel. Masyarakat internasional, termasuk PBB, juga tidak boleh mengakui legalitas tindakan Israel tersebut,” ujarnya.
“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia mendukung Palestina,” kata Menlu.
Adapun Advisory Opinion (AO) adalah mekanisme ICJ untuk memberikan nasehat hukum yang diajukan oleh organ PBB. Pada 30 Desember 2023, Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi A/RES/77/247 yang meminta nasehat hukum ICJ terkait pendudukan Israel yang berlarut di Wilayah Palestina. Proses AO ini berbeda dengan gugatan yang Afrika Selatan tengah ajukan terhadap Israel di ICJ berdasarkan Konvensi Genosida. Diskusi pakar membahas kewenangan ICJ untuk mengeluarkan AO, mempertimbangkan bahwa permohonan AO diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di ICJ. Selain itu, para pakar hukum internasional juga membahas berbagai kebijakan dan tindakan Israel sehubungan dengan pendudukan (okupasi) yang berlarut-larut, pemukiman ilegal dan aneksasi di Occupied Palestinian Territory, upaya untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status hukum Kota Suci Yerusalem, pelanggaran terhadap hak untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination) Bangsa Palestina.