Aturan Penjelasan 5 Kotak Suara dalam Pemilu 2024

by -127 Views

Kotak suara adalah salah satu alat yang digunakan dalam pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kotak suara disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Jumlah, bentuk, dan desain kotak suara Pemilu 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 16 Tahun 2023. Untuk jumlah kotak suara Pemilu 2024 di setiap TPS, disesuaikan dengan jenis Pemilu yang diselenggarakan di TPS dan TPS Luar Negeri (TPSLN).

Jumlah kotak suara pada TPS yang menyelenggarakan 5 jenis Pemilu disediakan sebanyak 5 jenis kotak suara. Sedangkan, jumlah kotak suara pada TPS di Provinsi DKI Jakarta yang hanya menyelenggarakan 4 jenis Pemilu disediakan sebanyak 4 jenis kotak suara. Untuk TPS Luar Negeri, disediakan sebanyak 2 jenis kotak suara.

Ketentuan warna kotak suara Pemilu 2024 disesuaikan dengan warna surat suara untuk setiap jenis Pemilu. Label identitas kotak suara disesuaikan dengan warna surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Bentuk kotak suara Pemilu 2024 adalah kotak dengan ukuran tertentu sesuai dengan spesifikasi teknis yang diatur dalam PKPU. Kotak suara juga dilengkapi dengan jendela dari bahan plastik bening, lubang pegangan, lubang untuk memasukkan surat suara, dan lubang untuk memasang gembok atau alat pengaman lainnya.

Desain kotak suara Pemilu 2024 juga telah diatur dalam PKPU. Semua ketentuan mengenai jumlah, bentuk, warna, dan desain kotak suara Pemilu 2024 ini bertujuan untuk memastikan transparansi, keamanan, dan keberlangsungan proses pemungutan suara yang adil dan lancar.