Respon Dunia Terhadap Putusan Mahkamah Internasional Mengenai Israel

by -163 Views

Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag telah memberikan keputusan mengenai aksi genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina. Keputusan ini diberikan setelah Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di ICJ atas tuduhan genosida di Gaza pada 29 Desember. Dalam gugatan ini, Afrika Selatan menuduh Israel melanggar kewajiban sesuai dengan Konvensi Genosida 1948. ICJ kemudian memberikan keputusan pada Jumat (27 Januari).

Dalam keputusannya, pengadilan dunia tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza, namun meminta Israel untuk mengambil tindakan pencegahan dan menghukum kampanye militer langsung yang melakukan genosida. Israel juga diwajibkan untuk memperbolehkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan diminta untuk melaporkan kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan.

Afrika Selatan menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948 yang dibuat setelah Perang Dunia II dan Holocaust. Selama kampanye militer Israel di Gaza yang dipicu oleh serangan Hamas pada 7 Oktober lalu. Pengadilan tidak membuat penilaian apakah Israel benar-benar melakukan genosida atau tidak, namun mengeluarkan perintah darurat sambil mempertimbangkan tuduhan yang lebih luas.

Beberapa reaksi dari dunia terhadap keputusan penting ini adalah sebagai berikut:

Palestina: Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik keputusan ICJ dan mengatakan bahwa ini adalah “pengingat penting” bahwa tidak ada negara yang kebal hukum. Mereka menyerukan kepada semua negara untuk memastikan penghormatan terhadap perintah Mahkamah Internasional.

Israel: Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan tersebut dan mengatakan bahwa Israel sedang berperang dalam “perang yang adil dan tiada duanya”. Israel diharapkan untuk terus membela diri dan warganya sambil mematuhi hukum internasional.

Afrika Selatan: Pemerintah Afrika Selatan menyebut keputusan ICJ sebagai “kemenangan yang menentukan” bagi hukum internasional. Mereka berharap Israel tidak akan menggagalkan penerapan perintah pengadilan.

Hamas: Hamas memuji keputusan pengadilan sebagai “penting” dan menyebutnya sebagai kontribusi untuk mengisolasi Israel.

Negara lain seperti Amerika Serikat, Qatar, Mesir, Turki, Iran, Arab Saudi, Spanyol, Prancis, Uni Eropa, Irlandia, Skotlandia, Jerman, dan beberapa partai politik di Parlemen Eropa juga memberikan tanggapan terhadap keputusan ICJ tersebut. Amnesty International menyatakan bahwa keputusan ini penting dan Israel harus mematuhi perintah ICJ untuk mencegah genosida terhadap warga Palestina di Gaza.