✅ Tidak Ada Pelanggaran dalam Pengawasan Tungsura di Kecamatan Subang oleh Panwascam

by -398 Views

SiwinduMedia.com – Proses penghitungan suara (Tungsura) hasil Pemilu serentak 2024 di Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, telah dilaksanakan dengan lancar dan aman. Panwascam setempat juga menyatakan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran terkait proses Tungsura tersebut.

Ketua Panwascam Kecamatan Subang, Iding Jamaludin SAg, bersama dua komisioner dan Kepala Sekretariat Panwascam Subang, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (28/2/2024). Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat mengenai proses Tungsura yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.

Iding menjelaskan bahwa Panwascam Subang telah mengawasi proses Tungsura Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Selain itu, hadir dalam kegiatan Tungsura tersebut adalah jajaran Forkopimcam, Camat Kecamatan Subang, Anggota Danramil, Anggota Kapolsek, Panwaslu Kecamatan Subang, Staf Pelaksana, Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Subang, dan para saksi Parpol.

Proses pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dimulai pada Rabu (14/2/2024) dengan pengawasan langsung hingga pengembalian kotak suara dari KPPS ke PPS. Selain itu, pengawasan pergeseran logistik (Kotak Suara) dari PPS ke PPK juga dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa di tiap desa bersama dengan petugas keamanan dari TNI dan Polri.

Panwascam Subang mengadakan Pleno untuk mengecek hasil penghitungan suara tersebut. Hasil Pleno menunjukkan bahwa proses tersebut berjalan lancar dan detail tanpa ada dugaan pelanggaran. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, seperti kesalahan dalam pengisian C hasil dan C Salinan, kesalahan dalam penjumlahan, dan anggota KPPS yang tidak menandatangani C hasil.

Iding menyatakan bahwa pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan mengawasi tahapan rekapitulasi Tungsura Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setelah melakukan pengawasan, Panwascam Subang terus mengawasi berjalannya kotak suara dan data terkait ke KPU untuk memastikan kesuksesan dan kejujuran dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.

Iding mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pengawasan tersebut, termasuk Jajaran Komisioner, Staf Panwaslu Kecamatan Subang, PKD, dan PTPS se-Kecamatan Subang.