Awas! Masyarakat Bali & Sumatera Utara Diprediksi akan Terkena Dampak PPN 12%

by -182 Views

INDEF menyebut kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan berdampak pada sektor pariwisata di Indonesia. Daerah-daerah yang bergantung pada pendapatan dari sektor pariwisata, seperti Bali dan Sumatera Utara, dikhawatirkan akan merasakan dampak paling besar dari kebijakan ini.

Abdul Manap Pulungan dari INDEF mengatakan bahwa kenaikan PPN akan menyebabkan kenaikan harga, yang akan berdampak terutama pada kelas menengah Indonesia, yang mayoritas termasuk dalam kelompok kelas menengah bawah. Hal ini dapat membuat sebagian dari kelas menengah ini keluar dari kategori tersebut.

Ketika terjadi penurunan pendapatan, kelas menengah cenderung mengurangi pengeluaran mereka, terutama dalam hal rekreasi atau liburan. Dampaknya, sektor pariwisata akan mengalami penurunan aktivitas ekonomi.

Menteri Koordinator Airlangga Hartarto telah mengkonfirmasi kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025, sebagai implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang disahkan sejak 2021. Kebijakan ini diprediksi akan semakin menekan daya beli kelas menengah, di tengah kondisi kenaikan harga pangan, suku bunga tinggi, dan sulitnya mencari pekerjaan.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengkhawatirkan bahwa kenaikan PPN akan menyebabkan penurunan kemampuan belanja masyarakat, yang akan berdampak pada penurunan penjualan produk sekunder seperti elektronik, kendaraan bermotor, kosmetik, dan skincare.

Kenaikan tarif PPN ini diharapkan akan meningkatkan pendapatan negara, namun juga perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, terutama kelas menengah di Indonesia.