Pelanggaran TSM pada Pemilu Ulang tanpa Keterlibatan Gibran

by -117 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang perdana sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3/2024) mendatang. Hal ini diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024 yang ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2023.

“Pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,” begitu bunyi peraturan tersebut.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK diberikan waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan. Meskipun sidang perdana akan dilakukan pada 27 Maret, namun batas 14 hari kerja tersebut telah dimulai sejak 25 Maret sebagai tanggal registrasi perkara.

Beberapa pihak telah datang ke MK dan mengajukan permohonan PHPU sejak beberapa hari yang lalu. Tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengajukan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024). Sementara itu, pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga mengajukan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).

Baik pasangan calon nomor urut 01 atau 03, keduanya meminta pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Mereka alasan bahwa pencalonan Gibran melanggar etika berat, di mana paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah melanggar etika dalam memutus perkara syarat usia minimal calon wakil presiden, sehingga memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden.

Mereka juga menilai adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massal (TSM). Namun, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 nanti, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat, sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan MK yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi tautan berikut: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240324141716-617-1078346/mk-gelar-sidang-perdana-sengketa-pemilu-27-maret-2024.