Perekrutan PPK Pilkada Kuningan Dituding Bermasalah, Aldi: KPU Dituduh Melanggar UU 10/2016

by -90 Views

SiwinduMedia.com – Perekrutan Panitia Adhoc penyelenggara Pilkada serentak 2024 tingkat Kecamatan, atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kuningan dituding bermasalah. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Kuningan diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016.

Aldi Faturachman, warga asal Cibingbin Kuningan, menjelaskan, Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Kecamatan atau nama lain. Artinya, anggota PPK merupakan lembaga adhoc untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kecamatan yang terdiri dari 5 orang yang diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.

“Seperti kita ketahui, Kabupaten Kuningan akan menggelar Pilkada Serentak pada bulan November 2024. Itu artinya, semua gelaran dari mulai tahapan persiapan hingga tahapan penyelenggaran yaitu salah satunya pembentukan Anggota PPK, harus dipersiapkan minimal 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dengan waktu tertentu (adhoc),” kata Aldi, dalam keterangan tertulisnya yang dikirim kepada SiwinduMedia.com, Kamis (16/5/2024).

“Namun, seleksi penerimaan Anggota PPK yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kuningan dinilai berpihak pada kelompok tertentu (Nepotisme) tanpa memperhatikan Pasal 16 ayat (1a) UU 10/2016,” imbuhnya.

Bagaimana tidak, kata Aldi, terdapat peserta seleksi yang berdasarkan nilai CAT (computer assisted test) terendah dan peringkat terkahir pada Kecamatan X dapat lolos dan Terpilih menjadi Anggota PPK berdasarkan pengumuman No. 272/PP.04.2-Pu/3208/2024 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Kuningan tertanggal 14 Mei 2024.

“Hal ini membuat sebagian peserta seleksi yang lain mempertanyakan netralitas KPU Kabupaten Kuningan dalam menyaring Anggota PPK dalam menunjang penyelenggaraan Pilkada Serentak nanti bulan November 2024,” ujar Aldi.

Menurutnya, hal serupa tertuang dalam Pasal 36 Peraturan KPU No. 8/2022 bahwa seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.

“Dengan demikian, peserta seleksi yang nilai CAT terendah dan peringkat terakhir sebagaimana diatas pada Kecamatan X, dianggap tidak mempunyai kompetensi untuk dinilai bahkan untuk lolos dan terpilihpun. Sebaliknya, terdapat peserta seleksi yang berdasarkan nilai CAT (computer assisted test) tertinggi dan peringkat pertama pada saat hasil akhir tidak lolos dan menjadi PAW ke-3,” tutur Aldi tanpa menyebutkan di Kecamatan mana proses tersebut terjadi.

Sungguh sangat disayangkan, lanjut Aldi, KPU Kabupaten Kuningan tidak memperhatikan aturan main dalam penerimaan dan pembentukan anggota PPK. Penerimaan anggota PPK hanya berdasarkan pandangan subjektif tanpa melihat kompetensi peserta seleksi secara objektif. Sehingga, KPU Kabupaten Kuningan tidak melaksanakan kewajiban untuk menjaga prinsip integritas dan profesionalitas sesuai Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Oleh karena itu, KPU Kabupaten Kuningan diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 22 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” sebutnya.