IPRC Ajak Wartawan Kuningan Diskusi Politisasi Birokrasi Menjelang Pilkada 2024.

by -294 Views

SiwinduMedia.com – Puluhan wartawan dari berbagai media di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diajak untuk berdiskusi mengenai maraknya isu politisasi birokrasi menjelang Pilkada Serentak 2024.

Diskusi tersebut dilaksanakan di Domo Coffee dan Space, Jalan RE Martadinata Kelurahan Cijoho, pada Selasa (25/6/2024). Selain wartawan, sejumlah undangan juga turut hadir sebagai peserta.

Narasumber yang diundang terdiri dari Prof Dr Suwari Akhmaddhian SH MH selaku Dekan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Kuningan, Firman SPd selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, serta Fahmy Iss Wahyudy selaku Peneliti Senior IPRC/Dosen Fisip Universitas Pasundan.

Diskusi Publik dengan tema “Isu-Isu Mutakhir dan Efek Birokrasi Jelang Pilkada Kabupaten Kuningan 2024” diselenggarakan oleh Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC). Diskusi ini dilakukan karena adanya kekhawatiran akan politisasi birokrasi dalam pemilihan kepala daerah.

Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terdapat 2.034 laporan pelanggaran netralitas ASN setelah Pilkada serentak 2020. Dari jumlah tersebut, 1.596 ASN terbukti melanggar netralitas dan patut untuk dijatuhi sanksi.

Di sisi lain, menjelang Pilkada 2024, beberapa birokrat daerah terlihat akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 menegaskan bahwa pejabat yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri dari PNS secara tertulis.

Namun, beberapa calon kepala daerah dari birokrasi sudah melakukan penjaringan calon melalui partai politik tanpa mengundurkan diri dari status ASN. Hal ini berpotensi menjadi penyalahgunaan fasilitas negara.

Fahmy Iss Wahyudy menekankan pentingnya peran media dan masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Selain itu, Prof Dr Suwari Akhmaddhian juga menyoroti aturan yang masih abu-abu terkait kewajiban ASN untuk mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Terakhir, Firman sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa Bawaslu memiliki peran dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN kepada KASN atau Kemendagri untuk ditindaklanjuti.