Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang masih akan dibahas lebih lanjut. Sehingga keputusan akhir belum diputuskan dan masih perlu rapat lebih lanjut untuk mengkoordinasikan hal tersebut.
Selain itu, revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak juga akan dibahas ulang bersama Presiden Jokowi untuk mendapatkan persetujuan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga memastikan bahwa pemerintah akan membatasi pembelian volume BBM bersubsidi pada 17 Agustus mendatang. Hal ini dilakukan karena distribusi BBM bersubsidi saat ini masih kurang tepat sasaran, dan diharapkan dengan pembatasan ini, keuangan negara dapat terhemat.
Luhut menyatakan bahwa PT Pertamina (Persero) sedang menyiapkan proses pembatasan BBM bersubsidi agar dapat segera dilaksanakan. Dia berharap bahwa pada 17 Agustus mendatang, pembatasan tersebut dapat terealisasi.
Semua keputusan ini masih dalam tahap rapat dan koordinasi lebih lanjut untuk mempertimbangkan konsekuensi fiskal yang ada. Kesimpulannya, pembatasan pembelian BBM bersubsidi masih dalam pembahasan dan belum ada keputusan final.