Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero) mengusulkan pembentukan roadmap atau peta jalan ‘Zero Subsidy’. Hal ini sebagai cara untuk mengurangi beban fiskal negara.
Senior Vice President Strategy and Investment PT Pertamina (Persero), Daniel Purba menilai, usulan pembentukan roadmap zero subsidy sangat penting. Sebab roadmap ini dapat berguna untuk mengurangi beban fiskal.
Ia pun optimistis suatu saat nanti layaknya negara-negara maju, Indonesia tidak akan lagi menerapkan subsidi energi. Indonesia setidaknya dapat mencapai zero subsidy ketika tingkat pendapatan per kapita mencapai level yang memadai untuk menanggung biaya energi tanpa subsidi.
“Suatu saat nanti, sebagaimana negara-negara maju, Indonesia mestinya tidak menerapkan subsidi energi lagi (zero subsidy). Pertanyaannya, kapan? Pada saat income per kapita Indonesia mencapai berapa?,” kata Daniel kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/7/2024).
Meski begitu, pemerintah perlu melakukan perencanaan skenario dan pemodelan ekonomi untuk memahami dampak penghapusan subsidi dan menentukan langkah-langkah mitigasi yang tepat.
“Perlu dirumuskan dalam suatu road map, sehingga menjadi acuan bagi para pelaku bisnis dalam melakukan investasi-investasi nya di Indonesia dan perlu dilakukan scenario planning dan economic modeling nya,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno berharap subsidi energi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat harus memiliki asas keadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Di dalam UUD, menurut Eddy, sudah jelas siapa yang berhak menerimanya dan bagaimana tata cara penyalurannya. “Sayangnya ada dilema yang dialami pemerintah dalam penyaluran BBM subsidi, yang seharusnya untuk dinikmati masyarakat sesuai kategori justru tidak menikmatinya,” ungkap Eddy dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia di Jakarta, dikutip Kamis (25/7/2024).
Sebagai contoh, kata Eddy, saat ini 80% pengguna Pertalite adalah masyarakat yang mampu. Bahkan Eddy menyebut sangat mungkin orang yang menikmati BBM subsidi, kendaraannya lebih dari satu. Mereka tidak dalam daftar penerima subsidi, tidak juga masuk kategori UMKM, bukan angkot, atau ojek, dan lain-lain.
Selain itu, dalam perhitungan subsidi LPG 3kg saat ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 33 ribu per tabung. Sebanyak 80% Subsidi Elpiji 3kg dinikmati orang kaya dan mampu.
“Bahkan Elpiji 3kg yang seharusnya digunakan untuk UMKM ternyata juga digunakan oleh industri-industri besar seperti resto, kafe bahkan sampai selebritas. Oleh karena itu, perlu perubahan secara mendasar skema subsidi Elpiji 3kg agar tepat sasaran dan digunakan sepenuhnya oleh mereka yang berhak,” tegas Eddy.
(pgr/pgr)