Perempuan Dilarang Bersuara di Depan Publik oleh Taliban, Dilarang Menyanyi

by -114 Views

Taliban telah mengeluarkan serangkaian aturan baru untuk perempuan. Aturan tersebut berkaitan dengan aktivitas sehari-hari di depan publik.

Salah satunya adalah regulasi tentang cara berpakaian perempuan di depan umum. Pasal 13 menyatakan bahwa perempuan wajib menutup tubuhnya di depan umum dan pentingnya penutup wajah.

Pakaian yang dikenakan juga tidak boleh tipis, ketat, atau pendek, dengan alasan untuk menghindari godaan dari orang lain.

Selain itu, perempuan diwajibkan untuk menutupi diri mereka saat berada di depan laki-laki dan perempuan non-Muslim. Suara perempuan juga dianggap sebagai bagian intim, sehingga tidak boleh terdengar saat bernyanyi, membaca, atau bersuara keras di depan umum.

Perempuan juga dilarang untuk melihat laki-laki yang bukan anggota keluarga atau suami mereka. Aturan ini juga berlaku sebaliknya.

Aturan lain melarang publikasi gambar makhluk hidup, pemutaran musik, transportasi bagi wanita yang bepergian sendirian, serta campuran antara pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan keluarga.

Kewajiban untuk melakukan shalat juga termasuk dalam aturan tersebut. Mereka yang melakukan perjalanan, baik sebagai penumpang atau pengemudi, diharuskan untuk shalat sesuai waktu yang telah ditentukan.

Aturan ini memberikan otoritas kepada pihak yang berwenang untuk mengatur perilaku pribadi. Mereka dapat memberikan hukuman mulai dari peringatan hingga menangkap pelanggar aturan.

Juru bicara Kementerian Taliban, Maulvi Abdul Ghafar Farooq, menyatakan bahwa hukum Islam ini diharapkan dapat mempromosikan kebajikan dan memberantas kemungkaran.

Dokumen ini dilaporkan oleh CNN International sebagai regulasi pertama yang dikeluarkan oleh Taliban sejak merebut kekuasaan pada tahun 2021.