Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa rasio utang pada akhir Juli 2024 kembali turun menjadi 38,68% dari PDB. Lembaga internasional IMF memperkirakan bahwa rasio ini akan semakin membaik di tahun-tahun mendatang.
Pemerintah menganggap bahwa nilai 38,68% masih jauh di bawah batas aman yang ditetapkan dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, yaitu 60%. Secara struktur, utang Pemerintah juga masih tergolong sehat.
Pada akhir Juli 2024, profil jatuh tempo utang Pemerintah tergolong aman dengan rata-rata jangka waktu jatuh tempo selama 8 tahun. Mayoritas utang Pemerintah adalah dalam bentuk SBN Domestik sebesar 70,49%, SBN Valas sebesar 17,27%, dan pinjaman sebesar 12,24%.
Kepemilikan SBN Domestik antara lain oleh Lembaga Keuangan sekitar 39,6%, Bank Indonesia sekitar 24,3%, dan oleh pihak asing hanya sekitar 14,0%, termasuk kepemilikan oleh Pemerintah dan bank sentral asing, investor individu sekitar 8,7%, serta sisanya dipegang oleh institusi domestik lainnya.
Pemerintah terus mendorong pasar SBN untuk lebih efisien guna meningkatkan daya tahan sistem keuangan Indonesia terhadap guncangan ekonomi dan pasar keuangan.
Komitmen ini diakui oleh lembaga internasional, seperti IMF yang menegaskan bahwa Indonesia telah menunjukkan disiplin fiskal yang kuat, memberikan ruang fiskal yang cukup untuk mengantisipasi risiko ke depan sambil tetap mendorong pertumbuhan ekonomi.
IMF memproyeksikan bahwa utang Pemerintah akan menurun secara bertahap menjadi sekitar 38,3% dari PDB dalam jangka menengah. Sementara itu, S&P Global Ratings juga mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada level ‘BBB’ dengan prospek stabil.
Pemerintah terus berupaya menurunkan rasio utang terhadap PDB melalui optimalisasi pendapatan negara melalui reformasi perpajakan, reformasi pengelolaan SDA dan barang milik negara, serta insentif fiskal yang terukur. Rencananya dalam RAPBN 2025, pembiayaan utang (netto) direncanakan sebesar Rp775,9 triliun.
Pada tahun 2023, utang Pemerintah tercatat sebesar 39,21% dari PDB. Meski sempat mengalami kenaikan akibat pandemi Covid-19, Pemerintah berhasil mengendalikan laju kenaikan utang Pemerintah sejak tahun 2021 hingga kini. Diharapkan proyeksi rasio utang terhadap PDB pada tahun 2025 adalah sebesar 37,82% – 38,71% dari PDB.