PPN 11% Dikenakan pada IPL Apartemen, Penghuni Mengeluh dan Berbagi Keluhan

by -3 Views

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% untuk Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) rumah susun dan apartemen. Rencana ini menimbulkan penolakan dari para penghuni.

Para penghuni menyatakan bahwa bahkan menaikkan biaya IPL yang sudah ada saja mendapat tentangan dari mereka. Adjit Lauhatta, Ketua Umum DPP Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), mengungkapkan, “Persoalannya jika iuran PPN dari setiap unit dikenakan, itu sulit. Orang sudah ribut hanya karena menaikkan IPL sebesar Rp 1-2 ribu, apalagi jika ditambah PPN seperti ini.”

Adanya PPN untuk IPL di apartemen dirasakan menyulitkan bagi para penghuni, karena tidak mudah menaikkan biaya IPL setiap tahun mengikuti kebutuhan apartemen. Setiap kali ada penyesuaian atau kenaikan biaya, pasti akan ada penolakan dari penghuni.

IPL digunakan untuk membayar biaya listrik, air area publik, pemeliharaan gedung, biaya administrasi, gaji karyawan, jasa kebersihan, jasa keamanan, jasa receptionis, dan lain-lain. Seiring dengan kenaikan inflasi, biaya-biaya tersebut juga mengalami kenaikan.

Adjit menambahkan, “Meskipun dalam rapat umum tahunan di beberapa tempat, mereka mengusulkan agar biaya IPL naik 3% setiap tahun mengikuti inflasi pemerintah, bahkan usulan seperti itu juga dipertanyakan. Kita harus melihat sesuai kebutuhan, karena jika ditambah dengan PPN 11-12%, maka itu akan menyulitkan.”

Artikel ini juga dapat disimak dalam bentuk video di link berikut: [Soal Pajak IPL Rusun-Apartemen, Ini Kata Pengembang](https://cnbcindonesia.com/news/20240925180339-8-574616/video-soal-pajak-ipl-rusun-apartemen-ini-kata-pengembang)

Artikel selanjutnya: Heboh IPL Rusun-Apartemen Kena PPN 11%, Penghuni Teriak-Mau Demo.