Pemerintah Indonesia sedang melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, di bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Upaya ini mendapat kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.
VOA – Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut mengizinkan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan. Izin ini diberikan atas nama Kementerian Pertahanan RI untuk meluas hingga 13.540 hektar, di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke, dengan tujuan menciptakan 1 juta hektar sawah.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa lokasi proyek ini berada di kawasan hutan adat dan terdapat lokasi dengan nilai konservasi tinggi. Perwakilan pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend dan Gebze Dinaulik, menyatakan bahwa tanah mereka telah digusur.
“Proyek ini melanggar hak hidup, hak masyarakat adat, dan merusak lingkungan hidup sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta prinsip Free Prior Informed Consent,” kata Direktur PUSAKA, Franky Samperante.
PUSAKA juga menduga bahwa proyek PSN Merauke mencetak sawah baru satu juta hektar dan pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan ini belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
“Masyarakat terdampak langsung, maupun organisasi lingkungan hidup tidak dilibatkan sejak awal pembahasan kerangka acuan dan penilaian Amdal dan belum mendapatkan informasi dokumen lingkungan,” ungkap Franky.
Desakan LBH Papua
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengritik proyek tersebut.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bersama dengan 10 perusahaan pelaksana Proyek Strategis Nasional di Merauke, kami minta segera menghentikan penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa dan Cagar Alam yang dilindungi, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua dan Kabupaten Merauke,” kata Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay dalam pernyataan resminya.
LBH Papua mencatat bahwa setidaknya ada tujuh keputusan menteri yang menjamin perlindungan kawasan tersebut. Pemerintah daerah Papua dan Kabupaten Merauke juga mengeluarkan aturan hukum yang memberikan perlindungan.
PSN di Merauke berfokus pada pengembangan produksi pangan. Pemerintah setuju memberikan hak kepada 10 perusahaan dengan luas lahan lebih dari setengah juta hektar.
Namun menurut LBH Papua, seluruh wilayah operasi 10 perusahaan pelaksana PSN di Merauke tersebut terletak dalam wilayah Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam.
“Hal ini menunjukkan bahwa pengembangan PSN Tebu, Bioetanol dan Padi di Kabupaten Merauke akan merusak eksistensi Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam di Kabupaten Merauke,” jelas Gobay.
LBH Papua, selaku kuasa hukum Marga Kwipalo, Gebze dan Moiwend, meminta kepada presiden untuk menghentikan PSN di Merauke. Tuntutan juga disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke, serta perusahaan pelaksana PSN.
Pemerintah Melanjutkan PSN
Beberapa hari yang lalu, di Jakarta, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, memastikan berbagai PSN yang dijalankan Kementerian Pertanian berjalan dengan baik.
“Kita akan sampaikan progres food estate di Humbang Hasundutan dan juga cetak sawah di Merauke yang saat ini berjalan dengan sangat baik,” kata Wamentan dalam rapat koordinasi terbatas lingkup Kemenko Perekonomian.
Wamentan menjelaskan bahwa food estate dan cetak sawah adalah dua program penting untuk memperkuat ketahanan pangan dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.
Sebelumnya, saat mengunjungi Merauke pada Agustus lalu, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai lumbung pangan dunia.
“Kita optimis dua tahun ke depan swasembada plus dimulai dari sini,” kata Amran dalam pernyataan resmi kementerian.
Amran juga menginstruksikan pembuatan plot pertanaman padi seluas satu hektar di sepanjang jalan setiap lima kilometer di Merauke. Plot ini dimaksudkan sebagai bukti kesesuaian lahan di Merauke untuk mendukung pertumbuhan padi.
Selain itu, optimalisasi lahan tahap pertama di distrik Merauke, Tanah Miring, Semangga, Kurik, Janggebob, dan Malind akan diperluas dari 40 ribu hektar menjadi 100 ribu hektar. Untuk mencapai target ini, sebanyak 70 ekskavator telah dimobilisasi dari Wanam ke distrik-distrik tersebut, dan tambahan 20 combine harvester besar serta benih juga akan segera direalisasikan bulan ini. [ns/jm]
Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/aktivis-papua-desak-penghentian-proyek-satu-juta-hektar-sawah-di-merauke/7796417.html