Pemerintahan Presiden Prabowo telah mengumumkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Menurut Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti, kenaikan PPN ini akan berlaku untuk semua barang dan jasa, kecuali barang dan jasa yang terkait dengan kebutuhan masyarakat umum seperti Minyakita, tepung, dan gula industri yang akan ditanggung oleh pemerintah. Barang-barang pokok yang PPN-nya sudah ditanggung oleh pemerintah tetap akan terhindar dari kenaikan PPN, termasuk beras, gabah, sagu, layanan kesehatan, pendidikan, transportasi umum, dan rumah susun. Sedangkan klasifikasi barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12% masih dalam pembahasan oleh Kementerian Keuangan RI. Untuk informasi lebih lanjut mengenai rencana kenaikan PPN 12%, dapat diikuti melalui dialog antara Shinta Zahara dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti dalam program Squawk Box di CNBC Indonesia pada tanggal 23 Desember 2024.