Presiden Prabowo Subianto resmi menyampaikan daftar anggaran tahunan kepada Kementerian. Kejaksaan Agung RI memberikan respons positif terhadap pernyataan Prabowo tentang hukuman 50 tahun bagi koruptor. Mereka mengungkapkan dukungan mereka terhadap pernyataan Presiden dan memberikan tanggapan langsung terhadapnya. Sebagai hasil, pihak penuntut umum telah mengajukan banding terkait putusan hukuman 6,5 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Kejaksaan Agung masih berpegang pada aturan hukum yang berlaku di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka tengah menyusun butir dan poin dalam memori banding berdasarkan catatan persidangan. Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Zaenur Rohman mengatakan bahwa keputusan pengadilan harus dihormati sebagai produk dari keputusan yudisial.
Kasus yang dibahas Prabowo terkait kasus korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Harvey divonis 6,5 tahun penjara. Kejaksaan Agung dan pakar korupsi sepakat bahwa tindakan korupsi harus diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Dukungan responsif dan upaya hukum yang dilakukan menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia.