Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold disambut dengan sukacita oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ia menyatakan bahwa putusan ini memungkinkan Partai Buruh dan partai politik lainnya untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi. Putusan MK ini membatalkan ketentuan mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, memberikan hak kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2029 untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Said Iqbal menilai keputusan MK sebagai kebangkitan kelas pekerja dan penting bagi demokrasi Indonesia. Pergeseran pendirian dalam putusan MK ini juga dianggap sebagai langkah yang mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Dengan adanya putusan ini, seluruh warga negara termasuk buruh pabrik memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Partai Buruh bersiap untuk mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Kongres ke-2 Partai Buruh pada Oktober 2026 untuk Pemilu 2029. Keputusan MK juga dipandang sebagai kemenangan bagi masyarakat sipil yang memperjuangkan perubahan terkait dengan syarat mengusung calon kepala daerah dan parliamentary threshold.
Said Iqbal menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR RI diharapkan untuk tunduk pada keputusan MK ini dalam menjalankan Pilpres 2029. Jika keputusan tersebut tidak dijalankan, Partai Buruh, Serikat Buruh, dan masyarakat sipil siap untuk turun ke jalan. Keputusan MK tentang presidential threshold 0% ini dianggap sebagai tonggak penting yang akan membawa perubahan bagi demokrasi Indonesia.