“Daftar Harga Rokok 2025: Penemuan dan Wawasan Terbaru”

by -1297 Views

Pemerintah telah resmi menaikkan harga rokok per 1 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Meskipun tarif cukai hasil tembakau tetap tidak mengalami perubahan, namun harga jual eceran berubah berdasarkan jenis rokok yang diperdagangkan. Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor mulai berlaku pada tanggal tersebut.

PMK tersebut memuat penyesuaian harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk jenis rokok tertentu. Misalnya, harga paling rendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) jenis I naik menjadi Rp 2.375 atau naik sekitar 5% dari sebelumnya. Adapun untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I, harga paling rendah menjadi Rp 2.495 per batang atau naik 4,8%.

Selain itu, daftar batasan harga jual eceran per batang atau gram untuk jenis rokok import juga telah ditetapkan. Perubahan harga ini merupakan langkah dari pemerintah untuk pengendalian konsumsi rokok serta mengatur pasar tembakau. Detail lengkap mengenai harga baru eceran rokok bisa Anda simak pada tautan yang tersedia.