“Prabowo Subianto dan Komitmen PPN 12%: Wawasan Baru”

by -9 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengonfirmasi bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah dan jasa yang digunakan oleh golongan masyarakat yang mampu. Penegasan ini disampaikan oleh Prabowo dalam konferensi pers setelah hadir di Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Menurutnya, kenaikan PPN terbatas pada barang-barang dan jasa mewah, sementara barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN 11% yang berlaku sejak tahun 2022. Prabowo juga menjelaskan bahwa barang-barang yang sudah dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak akan terkena PPN 12%. Barang dan jasa yang dianggap sebagai kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap bebas dari PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan PPN, pemerintah juga menawarkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, termasuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat.