Upaya pemakzulan Donald Trump dari kursi Presiden Amerika Serikat kembali mencuat setelah seorang perwakilan Demokrat dari Texas mengajukan pasal pemakzulan ke Trump atas rencananya terkait Gaza. Pasal pemakzulan ini dipicu oleh usulan Trump untuk mengambil alih kantong Palestina yang dianggap sebagai pembersihan etnis. Langkah ini menambah daftar kontroversi yang melibatkan Trump, mulai dari kebijakan kontroversial terkait migran hingga perang dagang.
Green mengecam usulan Trump dengan mengutip kata-kata Martin Luther King Jr, menekankan bahwa pembersihan etnis di Gaza bukanlah lelucon, terutama ketika berasal dari presiden AS. Trump berencana memindahkan warga Palestina dari Gaza dan membangunnya kembali sebagai “Riviera Timur Tengah” milik AS, sebuah rencana yang dianggap keterlaluan dan ilegal oleh banyak pihak.
Selain itu, Trump sudah dua kali menghadapi proses pemakzulan sebelumnya akibat penyalahgunaan kekuasaan dan insiden kerusuhan di Capitol. Meski dibebaskan di Senat pada kedua kesempatan, Green tetap berkomitmen untuk memulai gerakan pemakzulan. Untuk memakzulkan presiden, Kongres AS memiliki pemeriksaan paling kuat yang melibatkan DPR dan Senat. Tiap anggota DPR berhak memperkenalkan pasal pemakzulan terhadap presiden atau pejabat federal.
Sebelum kontroversi ini muncul, Sekretaris Pers Gedung Putih menyatakan bahwa ide Trump terkait Gaza adalah ide yang tidak biasa, namun merupakan alasan rakyat AS memilihnya. Ia mempertahankan bahwa tujuan Trump adalah perdamaian abadi di Timur Tengah. Dengan adanya perlawanan atas rencana Trump terkait Gaza, akan menarik untuk melihat perkembangan selanjutnya terkait upaya pemakzulan presiden tersebut.