Diskon Listrik 50% Diperpanjang di Maret? Info Terbaru ESDM

by -10 Views

Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% dan disambut baik oleh masyarakat Indonesia. Diskon ini secara otomatis diberikan bagi pelanggan pascabayar saat membayar tagihan bulanan, sedangkan pelanggan prabayar dapat membeli token dengan harga setengahnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama. Dalam periode Triwulan I 2025, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tarif dilakukan setiap 3 bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, inflasi, dan lainnya. Meskipun seharusnya ada kenaikan tarif, Pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik Triwulan I 2025. Selain itu, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon 50% tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai 2.200 VA, sebagai bagian dari paket insentif ekonomi. Diskon ini berlaku selama Januari dan Februari 2025, dengan pemberian otomatis melalui sistem PLN. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi listrik secara bijak. Selama periode diskon, PT PLN (Persero) diminta tetap memberikan pelayanan optimal kepada konsumen. Tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi selama Triwulan I 2025 berbeda-beda sesuai dengan golongan masing-masing, mulai dari Rp 1.352 hingga Rp 1.644,52 per kWh.