Penempatan DHE SDA Melampaui Batas Aturan: Temuan Menjanjikan!

by -15 Views

Penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di perbankan dalam negeri, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terbilang cukup stabil. Bahkan, penempatan DHE SDA telah melampaui batas aturan 30%. Sri Mulyani menjelaskan pelaksanaan aturan baru yang menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri sebesar 100% selama satu tahun bertujuan untuk menjaga aktivitas ekspor tetap lancar meskipun ada kewajiban tersebut. Informasi lebih lengkap dapat ditemukan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Selasa, 18/02/2025).