Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kebijakan baru yang menetapkan aturan ketat terkait penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memaksimalkan penggunaan hasil dari sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Devisa yang disimpan di dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
Prabowo menjelaskan bahwa kebanyakan dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, selama ini disimpan di luar negeri, sehingga manfaatnya bagi rakyat Indonesia tidak maksimal. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan kebijakan yang mengatur bahwa hasil ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan harus disimpan 100% di dalam negeri. Sedangkan sektor minyak dan gas dikecualikan dari kebijakan ini, namun masih merujuk pada ketentuan PP 36 tahun 2023.
Prabowo berharap bahwa dengan penerapan kebijakan baru ini, pendapatan ekspor Indonesia dapat meningkat hingga 80 miliar dolar AS. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mulainya penerapan kebijakan pada 1 Maret 2025. Dengan demikian, diprediksi bahwa pendapatan ekspor Indonesia akan mencapai lebih dari 100 miliar dolar AS dalam satu tahun penuh. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.