Pemerintah Rilis Skema Pajak Aset Kripto Terbaru

by -23 Views

Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk dalam transaksi aset kripto. PMK-11/2025 mulai berlaku pada 4 Februari 2025 dengan tarif PPN baru sebesar 12% yang berlaku sejak 1 Januari 2025, menurut situs DJP.

Regulasi terbaru ini mengatur skema perhitungan PPN untuk transaksi aset kripto. Untuk penyerahan aset kripto oleh penjual melalui PFAK terdaftar di PMSE, tarif yang akan dikenakan adalah [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto. Sementara itu, untuk penyerahan aset kripto melalui PMSE bukan PFAK, tarif yang berlaku adalah [2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto. Selain itu, untuk jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan manajemen kelompok penambang Aset Kripto, tarif yang akan dikenakan adalah [10% x (11/12)] x 12% x nilai uang atas Aset Kripto yang diterima.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa dengan adanya PMK-11/2025 ini, aturan hukum mengenai DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN menjadi lebih sederhana karena terkumpul dalam satu dasar hukum. Harapannya adalah agar masyarakat dapat lebih mudah memahami skema penghitungan PPN terutang berdasarkan regulasi tersebut.