Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025. Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam PMK tersebut, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun antara 1 Januari dan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100% atas PPN terutang dengan harga jual maksimum Rp2 miliar dan paling tinggi Rp5 miliar. Sedangkan untuk penyerahan antara 1 Juli dan 31 Desember 2025, insentif akan menjadi 50% atas PPN terutang pada kisaran harga yang sama. Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun yang sudah mendapat fasilitas pembebasan PPN. Harapan pemerintah adalah agar masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini untuk memiliki rumah dan pada saat yang sama memberikan dukungan pada sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya.
Perpanjangan Batas Akhir Beli Rumah Bebas PPN: Syarat Mudah!
