Pemerintah memperkenalkan sistem kerja baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dikenal sebagai Flexible Working Arrangement (FWA) bukan Work From Anywhere (WFA). Rencana ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantin, dengan tujuan meningkatkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta mengikuti perkembangan teknologi dan tuntutan zaman. Implementasi FWA akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan daerah untuk menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas ini. Selain itu, FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023, yang memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel baik dalam hal lokasi maupun waktu.
Rini menegaskan bahwa FWA harus tetap memenuhi kewajiban hari dan jam kerja yang diatur dalam Perpres, serta tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah. Pelaksanaan FWA harus memperhatikan beberapa ketentuan, di antaranya kriteria pegawai yang memenuhi syarat serta jenis pekerjaan yang bisa dilakukan dengan pola kerja tersebut. Terkait dengan aturan dan jadwal FWA, pegawai diwajibkan untuk mematuhi jam kerja dalam satu minggu dan melaporkan hasil kinerja harian mereka. Selama bulan Ramadan, terdapat pengaturan khusus untuk hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah.
Selain itu, terkait dengan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB bersama instansi terkait masih membahas secara teknis. Rini menegaskan bahwa kebijakan ini akan mengikuti dinamika situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Kementerian PANRB siap bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas. Selanjutnya, akan diterbitkan Surat Edaran terkait pola kerja FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025 berdasarkan masukan dari instansi dan stakeholder terkait.
Di sumber: CNBC Indonesia