Pemerintah Nigeria telah mengajukan gugatan hukum terhadap Binance, platform pertukaran kripto terbesar di dunia, menuntut pembayaran denda sebesar USD 79,5 miliar atas kerugian ekonomi akibat operasinya di negara tersebut. Selain itu, Nigeria juga menuntut Binance untuk membayar USD 2 miliar dalam bentuk pajak yang belum dibayar. Binance diduga bertanggung jawab atas penurunan nilai mata uang Nigeria dan telah ditahan dua eksekutifnya pada tahun 2024. Meskipun Binance belum memberikan komentar terkait tuntutan ini, perusahaan tersebut sebelumnya menyatakan bahwa mereka sedang berusaha menyelesaikan potensi kewajiban pajak historis dengan otoritas pajak Nigeria. Dalam dokumen yang dikirimkan ke pengadilan, dinas pendapatan dalam negeri Nigeria menuduh Binance memiliki kehadiran ekonomi yang signifikan di negara tersebut dan oleh karena itu harus membayar pajak penghasilan perusahaan. Tuduhan terhadap Binance termasuk penggelapan pajak seperti tidak membayar pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan perusahaan, tidak mengajukan pengembalian pajak, dan membantu pelanggan untuk menghindari pajak melalui platformnya. Meskipun Binance telah menghentikan perdagangan dalam mata uang lokal Nigeria, perusahaan ini masih dihadapkan pada tuduhan pencucian uang yang telah mereka bantah. Sebagai informasi, keputusan investasi terkait kripto tetap tergantung pada pembaca untuk mempelajari dan menganalisis sebelum membeli atau menjual mata uang digital, sebagaimana disampaikan oleh Liputan6.com.
Binance Kena Denda Rp 1,2 Kuadriliun: Pengaruh Terhadap Nigeria
