Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, telah menyuarakan keprihatinannya terkait pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di tengah pandemi. Ia mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan sesuai prosedur agar klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diproses dengan maksimal seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Para pekerja yang ter-PHK membutuhkan dukungan ini, terutama karena uang JHT sangat berperan dalam menyambung kehidupan mereka. KSPN, yang menaungi beberapa serikat pekerja di perusahaan grup Sritex, juga menekankan pentingnya penyaluran tabungan pekerja sebelum lebaran bagi lebih dari 1.065 pekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.
Ristadi juga meminta dukungan kurator dan pemilik Sritex untuk memastikan hak pesangon pekerja ter-PHK terpenuhi sesuai dengan aturan. Meskipun terdapat keputusan PHK sejak Februari 2024, dia menekankan pentingnya kerja sama dalam proses kepailitan untuk memastikan kelancaran proses tersebut. Selain itu, ia menyerukan kesabaran dan kesatuan para pekerja yang terkena dampak pailit Sritex di bawah bimbingan KSPN, sekaligus meminta pemerintah untuk belajar dan bergerak cepat dalam penyelamatan industri tekstil nasional.
Meskipun kondisi tutupnya Sritex berlangsung tanpa aksi unjuk rasa, Ristadi menegaskan bahwa KSPN tetap akan memprioritaskan strategi advokasi dan negosiasi sesuai proses kepailitan. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap situasi kondusif yang tercipta dan sekaligus harapan akan pembangunan suasana kondusif dalam pemenuhan hak-hak pekerja. Meski tidak ada rencana aksi unjuk rasa, KSPN akan tetap menjaga kepentingan dan keadilan bagi para pekerja yang terkena dampak pailit Sritex.