Inggris Perdana Hukum 4 Tahun Penjara bagi Operator ATM Kripto Ilegal

by -4 Views

Inggris baru-baru ini mengadili seorang operator ATM kripto ilegal pertama kali di negara tersebut terkait aktivitas transaksi kripto yang tidak terdaftar. Olumide Osunkoya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh otoritas Inggris karena menjalankan jaringan ATM kripto ilegal tanpa izin yang diperlukan. Direktur eksekutif bersama penegakan hukum dan pengawasan pasar di Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA), Therese Chambers, menegaskan bahwa hukuman ini menjadi pesan jelas bagi siapa pun yang melanggar aturan terkait kripto dan terlibat dalam aktivitas ilegal.

FCA mendakwa Osunkoya atas pelanggaran yang dilakukan melalui perusahaannya, GidiPlus Ltd, dengan menjalankan ATM kripto tanpa registrasi di 28 lokasi dari Desember 2021 hingga Maret 2022. Osunkoya juga terbukti melakukan transfer ATM dari perusahaannya dan mengoperasikan mesin dengan nama dan perusahaan palsu untuk menghindari deteksi. Selain itu, Osunkoya gagal memastikan bahwa mesin-mesin tersebut tidak digunakan untuk mencuci uang.

Osunkoya mengaku bersalah atas lima dakwaan yang diajukan terhadapnya dan akhirnya dijatuhi hukuman atas tindakan pemalsuan, penggunaan identitas palsu, dan kepemilikan harta kekayaan kriminal. Hakim Inggris, Gregory Perrins, menegaskan bahwa keputusan Osunkoya untuk melanjutkan operasi ilegal adalah tindakan yang disengaja dan penuh perhitungan terhadap regulator.

Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi merupakan tanggung jawab pembaca. Sebaiknya dilakukan analisis mendalam sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul akibat keputusan investasi yang diambil.

Source link