Nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp 44,07 triliun pada bulan Januari 2025, meningkat 104,31 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan hal ini dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Februari 2025. Selain itu, ada total 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia per Februari 2025, dengan OJK telah menyetujui 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, termasuk bursa kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, pengelola tempat penyimpanan, dan pedagang. OJK juga sedang memproses perizinan untuk 14 calon pedagang aset kripto. Hasan juga menyoroti pentingnya pedoman keamanan siber dalam mendukung sektor Inovasi, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto yang berkelanjutan. Pedoman ini diharapkan memberikan acuan bagi para pedagang aset keuangan digital dan aset kripto untuk meningkatkan keamanan dan ketahanan siber dalam implementasinya.
Kenaikan Nilai Transaksi Kripto Indonesia 104% di Januari 2025
